OBAT WAJIB APOTEK
OBAT WAJIB APOTEK
Obat wajib apotek (OWA)
yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek
tanpa resep dokter. Dalam pemberian OWA kepada pasien apoteker harus memenuhi
ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalam OWA yang
berseangkutan, apoteker harus membuat catatan pasien serta obat yang telah
diserahkan dan apoteker harus memberikan informasi meliputi dosis dan aturan
pakainya, kontraindikasi, efek samping, penyimpanan dan interaksi obat dengan
makanan yang sangat penting diperhatikan oleh pasien(1). Obat wajib
apotek dibagi menjadi tiga golongan seperti yang dikeluarkan oleh Departemen
Kesehatan RI:
1. Golongan satu
Aminofilin Supp, Asam Mefenamat,
Asetilsistein, Astemizole Betametason, Bisakodil Supp., Bromhexin,
Desoksimetason, Dexchlorpheniramine maleat Difluocortolon, Dimethinden maleat
Ekonazol, Eritromisin, Framisetna SO4, Fluokortolon, Fopredniliden, Gentamisin
SO4, Glafenin, Heksakklorofene, Hexetidine, Hidrokortison, Hidroquinon,
Hidroquinon dengan PABA, Homochlorcyclizin HCl Karbosistein, Ketotifen,
Kloramfenikol, Lidokain HCl, Linestrenol, Mebendazol, Mebhidrolin, dan
Metampiron(1).
2. Golongan 2
Albendazol, Bacitracin, Benorilate,
Bismuth subcitrate, Carbinoxamin, Clindamicin, Dexametason, Dexpanthenol,
Diclofenac, Diponium, Fenoterol, Flumetason, Hydrocortison, Ibuprofen,
Isoconazol, Ketokonazole, Levamizole, Methylprednisolon, Niclosamide,
Noretisteron, Omeprazole, Oxiconazole, Pipazetate, Piratiasin Kloroteofilin, Pirenzepine,
Piroxicam, Polymixin B Sulfate, Prednisolon, Scopolamin, Silver Sulfadiazin,
Sucralfate, Sulfasalazine, dan Tioconazole(2).
3. Golongan 3
Alopurinol,
Aminofilin supositoria, Asam Azeleat, Asam Fusidat, Bromheksin, Diklofenak
natrium, Famotidin, Gentamisin, Glafenin, Heksetidin, Klemastin, Kloramfenikol
(Obat Mata), Kloramfenikol (Obat Telinga), Mebendazol, Metampiron +
Klordiazepoksid, Mequitazin, Motretinida, Orsiprenalin, Piroksikam, Prometazin
teoklat, Ranitidin, Setirizin, Siproheptadin, Toisiklat, Tolnaftat, dan
Tretinoin(3).
referensi:
1. anonim, 1990, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 347/Menkes/SK/VII/1990 Tentang Obat Wajib Apotek, Daftar Obat Wajib Apotek No.1, Departemen Kesehatan RI, Jakarta
2. anonim, 1993, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 924/Menkes/Per/X/1993 Tentang Obat Wajib Apotek No.2, Departemen Kesehatan RI, Jakarta
3. anonim, 1999, Keputusan Menteri Kesehatan No 1176/Menkes/SK/X/1999 Tentang Obat Wajib Apotek No.3, Departemen Kesehatan RI, Jakarta
1. anonim, 1990, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 347/Menkes/SK/VII/1990 Tentang Obat Wajib Apotek, Daftar Obat Wajib Apotek No.1, Departemen Kesehatan RI, Jakarta
2. anonim, 1993, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 924/Menkes/Per/X/1993 Tentang Obat Wajib Apotek No.2, Departemen Kesehatan RI, Jakarta
3. anonim, 1999, Keputusan Menteri Kesehatan No 1176/Menkes/SK/X/1999 Tentang Obat Wajib Apotek No.3, Departemen Kesehatan RI, Jakarta
Comments
Post a Comment