OBAT WAJIB APOTEK


OBAT WAJIB APOTEK
Obat wajib apotek (OWA) yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter. Dalam pemberian OWA kepada pasien apoteker harus memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalam OWA yang berseangkutan, apoteker harus membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan dan apoteker harus memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi, efek samping, penyimpanan dan interaksi obat dengan makanan yang sangat penting diperhatikan oleh pasien(1). Obat wajib apotek dibagi menjadi tiga golongan seperti yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI:
1.     Golongan satu
Aminofilin Supp, Asam Mefenamat, Asetilsistein, Astemizole Betametason, Bisakodil Supp., Bromhexin, Desoksimetason, Dexchlorpheniramine maleat Difluocortolon, Dimethinden maleat Ekonazol, Eritromisin, Framisetna SO4, Fluokortolon, Fopredniliden, Gentamisin SO4, Glafenin, Heksakklorofene, Hexetidine, Hidrokortison, Hidroquinon, Hidroquinon dengan PABA, Homochlorcyclizin HCl Karbosistein, Ketotifen, Kloramfenikol, Lidokain HCl, Linestrenol, Mebendazol, Mebhidrolin, dan Metampiron(1).
2.     Golongan 2
Albendazol, Bacitracin, Benorilate, Bismuth subcitrate, Carbinoxamin, Clindamicin, Dexametason, Dexpanthenol, Diclofenac, Diponium, Fenoterol, Flumetason, Hydrocortison, Ibuprofen, Isoconazol, Ketokonazole, Levamizole, Methylprednisolon, Niclosamide, Noretisteron, Omeprazole, Oxiconazole, Pipazetate, Piratiasin Kloroteofilin, Pirenzepine, Piroxicam, Polymixin B Sulfate, Prednisolon, Scopolamin, Silver Sulfadiazin, Sucralfate, Sulfasalazine, dan Tioconazole(2).
3.     Golongan 3
Alopurinol, Aminofilin supositoria, Asam Azeleat, Asam Fusidat, Bromheksin, Diklofenak natrium, Famotidin, Gentamisin, Glafenin, Heksetidin, Klemastin, Kloramfenikol (Obat Mata), Kloramfenikol (Obat Telinga), Mebendazol, Metampiron + Klordiazepoksid, Mequitazin, Motretinida, Orsiprenalin, Piroksikam, Prometazin teoklat, Ranitidin, Setirizin, Siproheptadin, Toisiklat, Tolnaftat, dan Tretinoin(3).


referensi: 
1. anonim, 1990, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 347/Menkes/SK/VII/1990 Tentang Obat Wajib Apotek, Daftar Obat Wajib Apotek No.1, Departemen Kesehatan RI, Jakarta 
2. anonim, 1993, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 924/Menkes/Per/X/1993 Tentang Obat Wajib Apotek No.2, Departemen Kesehatan RI, Jakarta
3. anonim, 1999, Keputusan Menteri Kesehatan No 1176/Menkes/SK/X/1999 Tentang Obat Wajib Apotek No.3, Departemen Kesehatan RI, Jakarta

Comments

Popular posts from this blog

MONOGRAFI LEVOFLOXACIN

MONOGRAFI AMOXICILIN

MONOGRAFI TETRASIKLIN